Home » » Blanko (Draft) Surat Perjanjian Jual Beli Kredit Mobil

Blanko (Draft) Surat Perjanjian Jual Beli Kredit Mobil


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT MOBIL


Kami yang bertanda tangan dibawah ini
1.            Nama                        : 
Alamat                     :  
Pekerjaan                  :  
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL dan

2.            Nama                        :
Alamat                     :
Pekerjaan                  :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut PEMBELI

PASAL 1

PENJUAL menjual kepada PEMBELI degan cara Kredit (Angsuran) sebagaimana PEMBELI membeli degan cara Kredit (Angsuran)  dari PENJUAL, sebuah mobil XENIA  milik PENJUAL.-----

PASAL 2

Pada jual-beli degan cara Kredit (Angsuran)ini termasuk pula penyerahan STNK  atas mobil dengan nomor polisi BK 1165 MS lengkap dengan segala peralatannya. ----

PASAL 3
1.  Perjanjian jual-beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). ---
2. Uang muka ANGSURAN mobil adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan secara tunai kepada PENJUAL pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada tanggal 8 -10- 2014 yang harus sudah dibayar oleh PEMBELI sebesar  Rp. 16.000.000 (Enambelas juta rupiah) dan pada tanggal 10–01-2015 sebesar Rp 16.000.000,- (Enambelas juta rupiah). untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dilimpahkan kepada pihak PEMBELI.----

PASAL 4
1.      Apabila Pihak PEMBELI tidak membayar angsuran/tidak dilunasi maka pihak pertama menarik Mobil tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak kedua dilunasi.-----
2.      Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.----

PASAL 5

Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada PEMBELI.----

PASAL 6

Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh PEMBELI berikut tanggungan yang timbul dan PENJUAL hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban PEMBELI dipenuhi.



 PASAL 7
1. PEMBELI tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas.----
2. Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PEMBELI tanpa kecuali.-----
3. PEMBELI berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PEMBELI untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PEMBELI.

PASAL 8

Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama PENJUAL atau PEMBELI tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka PENJUAL atau PEMBELI harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.

PASAL 9

Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.

PASAL 10

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                                                                                 Tanggal dan Tempat.
  Pihak Kedua                                                              Pihak Pertama 






   Nama Pihak Kedua                                                     Nama Pihak Pertama

Saksi:

Nama          :                                                                 NAMA       :
Alamat       :                                                                 Alamat       :




Keterangan : Biaya bisa anda atur sendiri.
Thanks for reading Blanko (Draft) Surat Perjanjian Jual Beli Kredit Mobil

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

2 komentar: