SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT
MOBIL
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini
1.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam
perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL dan
2.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam
perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut PEMBELI
PASAL 1
PENJUAL menjual kepada PEMBELI degan cara Kredit (Angsuran) sebagaimana PEMBELI membeli degan cara Kredit (Angsuran) dari PENJUAL, sebuah mobil XENIA milik PENJUAL.-----
PASAL 2
Pada jual-beli degan cara Kredit (Angsuran)ini termasuk pula penyerahan STNK atas mobil dengan nomor polisi BK 1165 MS lengkap dengan segala peralatannya. ----
PASAL 3
1. Perjanjian jual-beli ini dilakukan dengan
harga sebesar Rp 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). ---
2. Uang muka
ANGSURAN mobil adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan secara tunai
kepada PENJUAL pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada tanggal 8 -10- 2014 yang harus
sudah dibayar oleh PEMBELI sebesar Rp.
16.000.000 (Enambelas juta rupiah) dan pada tanggal 10–01-2015 sebesar Rp
16.000.000,- (Enambelas juta rupiah). untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan
Mobil) dilimpahkan kepada pihak PEMBELI.----
PASAL 4
1.
Apabila Pihak
PEMBELI tidak membayar angsuran/tidak dilunasi maka pihak pertama menarik Mobil
tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak
kedua dilunasi.-----
2.
Pembayaran
dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.----
PASAL 5
Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada PEMBELI.----
PASAL 6
Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh PEMBELI berikut tanggungan yang timbul dan PENJUAL hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban PEMBELI dipenuhi.
PASAL 7
1. PEMBELI tidak diperkenankan untuk
mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran
dianggap lunas.----
2. Segala kerusakan kecil maupun
besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PEMBELI tanpa
kecuali.-----
3. PEMBELI berkewajiban untuk
memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian
ini, menjadi kewajiban PEMBELI untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya
sepenuhnya tanggung jawab PEMBELI.
PASAL 8
Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama PENJUAL atau PEMBELI tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka PENJUAL atau PEMBELI harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.
PASAL 9
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.
PASAL 10
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tanggal
dan Tempat.
Pihak Kedua Pihak Pertama
Nama Pihak Kedua Nama Pihak
Pertama
Saksi:
Nama : NAMA
:
Alamat : Alamat
:
Keterangan
: Biaya bisa anda atur sendiri.

Cairan Pembersih Plafon Mobil dari super gloss telah terbukti aman, mau ?
BalasHapusTerima kasih min informasinya ... Salam Satu Hobi dan Sukses Selalu ya gan !
BalasHapusCek ! Dan Uji Prediksinya sendiri !
https://bolanewsports.com/prediksi-skor-argentina-vs-chile-07-juli-2019/
https://bolanewsports.com/superstar-brasil-dani-alves-buka-peluang-untuk-club-inggris/
https://bolanewsports.com/dani-alves-kami-tahu-ini-tidak-mudah-tapi-kami-sudah-semakin-dekat/
https://bolanewsports.com/prediksi-skor-argentina-vs-chile-07-juli-2019/
https://bolanewsports.com/kalah-dari-brasil-ini-yang-di-bahas-neymar-dan-messi/
https://bolanewsports.com/berita-bola-terbaru-copa-america-2019/
Berita Bola - Keluaran Togel: S128 - SV388 - Sabung Ayam